Menjual Sebagian dari Zakat yang Sudah Disahkan

Menjual Sebagian dari Zakat yang Sudah Disahkan
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang seseorang yang memberikan sebagian dari zakatnya berupa padi kepada yang berhak menerimanya dengan berkata, “Terimalah pembagian dari zakatku ini, dan sisanya masih ada pada saya”, si penerima zakat (mustahiq) menjawab, “Kami menerima hak kami dari zakatmu dan kami serahkan (wakilkan) kepada saudara untuk menjualkannya.” Kemudian ia sebagai wakil menjual seluruh zakatnya. Hal tersebut dapatkah dianggap sebagai zakat? Dan bagaimana hukumnya penjualan tersebut?.
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...