Menjual Sebagian dari Zakat yang Sudah Disahkan
Menjual Sebagian dari Zakat yang Sudah Disahkan
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang seseorang yang memberikan sebagian dari zakatnya berupa padi kepada yang berhak menerimanya dengan berkata, “Terimalah pembagian dari zakatku ini, dan sisanya masih ada pada saya”, si penerima zakat (mustahiq) menjawab, “Kami menerima hak kami dari zakatmu dan kami serahkan (wakilkan) kepada saudara untuk menjualkannya.” Kemudian ia sebagai wakil menjual seluruh zakatnya. Hal tersebut dapatkah dianggap sebagai zakat? Dan bagaimana hukumnya penjualan tersebut?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp1.124.000
Rp475.900
Rp304.000
Rp598.000
Memuat Komentar ...