Hukum Menikahkan Janda yang Belum Dewasa oleh Wali Hakim

 
Hukum Menikahkan Janda yang Belum Dewasa oleh Wali Hakim

Mengawinkan Janda yang Belum Dewasa Oleh Wali Hakim

Pertanyaan :

Bolehkah mengawinkan janda yang belum dewasa oleh wali hakim atau wali lain (bukan wali mujbir)?.

Jawab :

Tidak boleh (tidak sah) sekalipun dengan wali mujbir karena persetujuannya (izinnya) tidak dianggap sah (berlaku).

Keterangan, dalam kitab:

  1. Fath al-Mu’in[1]

فَلاَ تُزَوَّجُ الثَّيِّبُ الصَّغِيْرَةُ الْعَاقِلَةُ الْحُرَّةُ حَتَّى تَبْلُغَ لِعَدَمِ اعْتِبَارِ إِذْنِهَا.

Maka janda yang masih kecil dan sudah pandai serta merdeka tidak boleh dikawinkan sampai beranjak dewasa, karena izin darinya tidak dianggap sah.

[1]   Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in pada Hamisy al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, (Semarang: Thaha Putra, t .th). Jilid III, h. 310.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 95

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-5

Di Pekalongan Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1349 H. / 7 September 1930 M.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN