Penjelasan Status Anak yang Lahir sesudah Ibunya Ditalaq
Anak yang Lahir Sesudah Ibunya Ditalaq
Pertanyaan :
Apakah anak perempuan yang lahir sesudah ibunya ditalaq itu termasuk mahramnya suami yang menalaknya?
Jawab :
Ya. Benar termasuk mahramnya.
Keterangan, dalam kitab:
- Hasyiyah al-Iwadh ‘ala al-Iqna’ [1]
وَكَذَا بِنْتُ الزَّوْجَةِ إِنْ كَانَتْ مَوْجُوْدَةً قَبْلَ تَزَوُّجِهِ بِأُمِّهَا لَمْ يَصِحَّ التَّشْبِيْهُ بِهَا لِطُرُوِّ تَحْرِيْمِهَا عَلَيْهِ بِنِكَاحِ أُمِّهَا وَإِنْ حَدَثَتْ بَعْدُ بِأَنْ أَبَانَ زَوْجَةً فَتَزَوَّجَتْ بِغَيْرِهِ وَأَتَتْ مِنْهُ بِبِنْتٍ فَهِيَ مَحْرَمَةٌ مِنْ حِيْنِ وُجُوْدِهَا فَيَصِحُّ التَّشْبِيْهُ بِهَا.
Demikian pula anak perempuan dari seorang istri (ibu), jika anak tersebut sudah ada sebelum diri si lelaki mengawini ibunya, maka tidak sah menyerupakan ibunya dengannya (sebagai musyabbah bih -orang yang diserupai- dalam kasus zhihar), karena status mahram anak perempuan tersebut baginya baru terjadi setelah ia mengawini ibunya. Jika kehamilan terjadi sesudah menikahinya, seperti istri telah diceraikan kemudian nikah dengan diri lelaki tersebut, dan kemudian mengandung anak perempuan darinya, maka anak tersebut menjadi mahram terhitung sejak keberadaannya, sehingga sah mennyerupakan istrinya dengan anak perempuan tersebut.
Memuat Komentar ...