Zakat Tidak Diberikan Kepada Pihak yang Berhak Menerimanya

 
Zakat Tidak Diberikan Kepada Pihak yang Berhak Menerimanya

Memberikan Zakat kepada Yatim Piatu yang Tidak Faqir atau Sesamanya

Pertanyaan :

Apakah boleh memberikan zakat pada yatim piatu, karena mereka tidak termasuk dalam salah satu dari delapan orang yang berhak menerima zakat?.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN