Zakat Tidak Diberikan Kepada Pihak yang Berhak Menerimanya
Memberikan Zakat kepada Yatim Piatu yang Tidak Faqir atau Sesamanya
Pertanyaan :
Apakah boleh memberikan zakat pada yatim piatu, karena mereka tidak termasuk dalam salah satu dari delapan orang yang berhak menerima zakat?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp1.600.000
Rp2.079.000
Rp60.000
Rp60.000
Memuat Komentar ...