Zakat Tidak Diberikan Kepada Pihak yang Berhak Menerimanya
Memberikan Zakat kepada Yatim Piatu yang Tidak Faqir atau Sesamanya
Pertanyaan :
Apakah boleh memberikan zakat pada yatim piatu, karena mereka tidak termasuk dalam salah satu dari delapan orang yang berhak menerima zakat?.
Jawab :
Boleh (sah) menerimakan zakat pada yatim piatu, apabila mereka termasuk dari salah satu delapan orang yang berhak menerima zakat, seperti mereka itu fakir miskin dan tidak keturunan Bani Hasyim dan Bani Muthalib menurut pendapat yang sahih.
Keterangan, dari kitab:
Kifayah al- Akhyar [1]
(فَرْعٌ) الصَّغِيْرُ إِذَا لَمْ يَكُنْ لَهُ مَنْ يُنْفِقُ عَلَيْهِ فَقِيْلَ لاَ يُعْطَى لاِسْتِغْنَائِهِ بِمَا لِلْيَتَامَى مِنَ الْغَنِيْمَةِ وَاْلأَصَحُّ أَنَّهُ يُعْطَى فَيُدْفَعُ إِلَى قَيِّمِهِ قُلْتُ: أَمْرُ الْغَنِيْمَةِ فِيْ زَمَنِنَا هَذَا قَدْ تَعَطَّلَ فِيْ بَعْضِ النَّوَاحِي لِجُوْرِ الْحُكَّامِ فَيَنْبَغِي الْقَطْعُ بِجَوَازِ اِعْطَاءِ الْيَتِيْمِ إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ شَرِيْفًا فَلاَ يُعْطَى وَإِنْ مُنِعَ مِنْ خُمُسِ الْخُمُسِ عَلَى الصَّحِيْحِ.
Anak (yatim) yang masih kecil jika tidak ada yang menafkahinya, maka sebagian pendapat menyatakan ia tidak boleh diberi (zakat), karena sudah cukup dari bagian ghanimah (rampasan). Menurut pendapat yang lebih sahih, ia boleh diberi zakat dan diserahkan kepada perawatnya. Menurut saya, perihal ghanimah pada masa sekarang ini sudah tiada lagi di sebagian daerah, karena kebobrokan para penguasanya. Karenanya, maka semestinya dipastikan kebolehan memberi zakat anak yatim, kecuali jika ia termasuk bangsawan (Bani Hasyim), maka ia tidak boleh diberi, walaupun ia juga dilarang menerima pembagian dari khumus, menurut pendapat yang sahih.
Memuat Komentar ...