Zakat yang Diberikan Kepada Seseorang Saja
Memberikan Zakat kepada Satu Orang Saja
Pertanyaan :
Termasuk urusan yang terang, bagi orang yang bermazhab Syafi’i, dalam memberikan zakat itu harus kepada delapan orang yang berhak menerima zakat, selama mereka ada, tetapi kebiasaan di negeri kita ini memberikan zakat fitrah hanya pada orang satu dari salah satu delapan orang, menurut pendapat Imam Ibn ‘Ujail, seperti dalam kitab Fath al-Mu’in, apakah perbuatan demikian itu cocok dengan al-Qur’an?. Kalau cocok, bagaimana hujjahnya?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp98.000
Rp115.875
Rp137.500
Rp117.657
Memuat Komentar ...