Beginilah Penjelasan Hukum tentang Bunga yang Dipungut dari Bank atau Pegadaian

Peninjauan Kembali Hukum Bank dan Gadai
Pertanyaan :
Mohon ditinjau kembali sekitar masalah bank dan gadai yang sudah diputuskan: a. Bagaimana hukumnya bank dan segala bentuk dan macamnya?. b. Uang rente/bunga yang dipungut oleh bank pegadaian dan lain sebagainya dari orang yang mengebankkan itu, bagaimana hukumnya?. c. Apakah hukumnya seperti NV, CV, Firma dan sebagainya yang mengambil uang bank dengan ditentukan membayar bunganya kepada bank. Dan kalau tidak mau membayarnya tidak diberinya hutang. Apakah hal yang sedemikian itu telah sampai ke batas dharurat yang memperbolehkan mahzhurat?. Dan apakah tulis menulis dalam perjanjian itu sama dengan lafal?. d. Bagaimana hukumnya lotre dengan segala macamnya?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...