Memberi Imbalan Kepada Seorang yang Mengedarkan Sumbangan
Memberi Imbalan Kepada Pengedar Derma
Pertanyaan :
Panitia pembangunan sarana keagamaan (seperti mesjid atau madrasah) menjanjikan kepada para pengedar (pencari) derma untuk keperluan pembangunan tersebut diberikan imbalan, misalnya sepuluh persen dari hasil pengumpulan derma itu. Hal yang demikian itu bagaimana hukumnya?. Andaikata hal itu termasuk ju’alah yang fasidah karena menjanjikan sesuatu yang majhul dan bukan miliknya panitia maka bagaimana pekerjaan para pengedar (pencari) derma itu?. Apakah menjadi cuma-cuma ataukah mereka berhak menerima ujrah mitsil itu diambilkan dari hasil derma tersebut?.
Jawab :
Akad tersebut termasuk ju’alah fasidah. Dan pencari derma tersebut berhak menerima ujrah mitsil dan boleh diambilkan dari hasil derma tersebut.
Keterangan, dari kitab:
- Bughyah al-Mustarsyidin [1]:
(مَسْأَلَةُ ك) اِنْكَسَرَ مَرْكَبٌ فِي الْبَحْرِ فَأَمَرَ صَاحِبُهُ أَنَّ كُلَّ مَنْ أَخْرَجَ مِنَ الْمَتَاعِ شَيْئًا فَلَهُ رُبْعَهُ مَثَلاً، فَإِنْ كَانَ الْمَجْعُوْلُ عَلَيْهِ مَعْلُوْمًا عِنْدَ الْجَعِيْلِ بِأَنْ كَانَ شَاهَدَهُ قَبْلَ الْغَرْقِ أَوْ وَصَفَهُ لَهُ صَحَّ الْعَقْدُ وَاسْتَحَقَّ الْمُسَمَّى وَإِلاَّ فَسَدَ وَاسْتَحَقَّ أُجْرَةَ الْمِثْلِ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...