Hadis Imam Bukhari No. 1995 : Tidak boleh melakukan transaksi atas transaksi saudaranya atau menawar atas tawaran saudaranya

 
Hadis Imam Bukhari No. 1995 : Tidak boleh melakukan transaksi atas transaksi saudaranya atau menawar 
atas tawaran saudaranya

Hadis Imam Bukhari

No: 1995
Kitab: JUAL BELI
Bab: Tidak boleh melakukan transaksi atas transaksi saudaranya atau menawar atas tawaran saudaranya

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ


Telah menceritakan kepada kami Isma'il berkata, telah menceritakan kepada saya Malik dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seagian dari kalian membeli apa yang dibeli (sedang ditawar) oleh saudaranya".



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN