Hadis Imam Muslim No. 427 : Wajibnya membasuh air kecing dan selainnya dari perkara najis jika mengotori masjid

 
Hadis Imam Muslim No. 427 : Wajibnya membasuh air kecing dan selainnya dari perkara najis jika mengotori masjid

Hadis Imam Muslim No. 427 : Wajibnya membasuh air kecing dan selainnya dari perkara najis jika mengotori masjid

No: 427
Kitab: THAHARAH
Bab: Wajibnya membasuh air kecing dan selainnya dari perkara najis jika mengotori masjid

وحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ وَهُوَ ابْنُ زَيْدٍ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ وَلَا تُزْرِمُوهُ قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ


Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Hammad -yaitu Ibnu Zaid- dari Tsabit dari Anas bahwa seorang Badui kencing di masjid sehingga sebagian sahabat menghampirinya (untuk menghajarnya). Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tinggalkan dia, dan janganlah kalian menghalanginya." Anas berkata, "Ketika dia telah selesai kencing, maka Rasulullah meminta setimba air, lalu menyiramkan di atasnya."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN