Hadis Imam Muslim No. 564 : Dalil bahwa tidurnya orang yang duduk tidak membatalkan wudlu

 
Hadis Imam Muslim No. 564 : Dalil bahwa tidurnya orang yang duduk tidak membatalkan wudlu

Hadis Imam Muslim No. 564 : Dalil bahwa tidurnya orang yang duduk tidak membatalkan wudlu

No: 564
Kitab: HAID
Bab: Dalil bahwa tidurnya orang yang duduk tidak membatalkan wudlu

حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ ح و حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ كِلَاهُمَا عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ أَنَسٍ قَالَ أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَجِيٌّ لِرَجُلٍ وَفِي حَدِيثِ عَبْدِ الْوَارِثِ وَنَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنَاجِي الرَّجُلَ فَمَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ حَتَّى نَامَ الْقَوْمُ


Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Ismail bin Ulayyah --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami Syaiban bin Farrukh telah menceritakan kepada kami Abdul Warits keduanya meriwayatkan dari Abdul Aziz dari Anas dia berkata, "Shalat diiqamatkan, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membisiki seorang laki-laki." Dan dalam hadits Abdul Warits, "Dan Nabi Allah membisiki seorang laki-laki, lalu beliau tidak mendirikan shalat hingga kaum tersebut tertidur."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN