Hadis Imam Muslim No. 3922 : Larangan mengenakan za'faran bagi laki-lak

 
Hadis Imam Muslim No. 3922 : Larangan mengenakan za'faran bagi laki-lak

Hadis Imam Muslim No. 3922 : Larangan mengenakan za'faran bagi laki-lak

No: 3922
Kitab: PAKAIAN DAN PERHIASAN
Bab: Larangan mengenakan za'faran bagi laki-lak

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو الرَّبِيعِ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ و قَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ التَّزَعْفُرِ قَالَ قُتَيْبَةُ قَالَ حَمَّادٌ يَعْنِي لِلرِّجَالِ


Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Abu Ar Rabi' dan Qutaibah bin Sa'id. Yahya berkata; Telah mengabarkan kepada kami Hammad bin Zaid dan yang lainnya berkata; Telah menceritakan kepada kami Hammad dari 'Abdul 'Aziz bin Shuhaib dari Anas bin Malik bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencelup dengan Za'faran (warna kuning). Qutaibah berkata; Hammad berkata; 'Yaitu bagi laki-laki.'



UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN