Hadis Imam Muslim No. 4164 : Keutamaan memberi minum hewan yang diharamkan
Hadis Imam Muslim No. 4164 : Keutamaan memberi minum hewan yang diharamkan
No: 4164
Kitab: SALAM
Bab: Keutamaan memberi minum hewan yang diharamkan
و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَمَا كَلْبٌ يُطِيفُ بِرَكِيَّةٍ قَدْ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ إِذْ رَأَتْهُ بَغِيٌّ مِنْ بَغَايَا بَنِي إِسْرَائِيلَ فَنَزَعَتْ مُوقَهَا فَاسْتَقَتْ لَهُ بِهِ فَسَقَتْهُ إِيَّاهُ فَغُفِرَ لَهَا بِهِ
Dan telah menceritakan kepadaku Abu Ath Thahir; Telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah bin Wahb; Telah mengabarkan kepadaku Jarir bin Hazim dari Ayyub As Sakhtiyani dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Pada suatu ketika ada seekor anjing mengelilingi sebuah sumur. Anjing itu hampir mati kehausan. Tiba-tiba dia terlihat oleh seorang wanita pelacur dari bangsa Israil. Maka dia membuka sepatu botnya. Kemudian dia menciduk air dengan sepatunya, lalu anjing itu diberi minum. Karena hal itu Allah Subhanahu Wa Ta'ala mengampuni dosa-dosa wanita itu."
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...