Hadis Imam Muslim No. 4746 : Keutamaan membuang sesuatu yang membahayakan dari jalan

 
Hadis Imam Muslim No. 4746 : Keutamaan membuang sesuatu yang membahayakan dari jalan

Hadis Imam Muslim No. 4746 : Keutamaan membuang sesuatu yang membahayakan dari jalan

No: 4746
Kitab: BERBUAT BAIK, MENYAMBUT SILATURAHMI DAN ADAB
Bab: Keutamaan membuang sesuatu yang membahayakan dari jalan

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ شَجَرَةً كَانَتْ تُؤْذِي الْمُسْلِمِينَ فَجَاءَ رَجُلٌ فَقَطَعَهَا فَدَخَلَ الْجَنَّةَ


Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim; Telah menceritakan kepada kami Bahz; Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Tsabit dari Abu Rafi' dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada sebuah pohon yang menghalangi kaum muslimin lewat, lalu seseorang memotongnya. Karenanya orang tersebut masuk surga."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN