Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 33 - Imam as Suyuthi : Setiap Anak Mendapatkan Bagian Dari Harta Orangtuanya Yang Meninggal

  1. “Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, kami jadikan pe waris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.”
    Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya dari jalur Ibnu Ishaq, dari Dawud bin Hushain bahwasanya ia berkata, “Dahulu Aku membacakan Al-Quf an kepada Ummu Sa’ad binti Rabi’, ia dahulunya adalah anak yatim yang tinggal bersama Abu Bakar. Pada suatu hari aku membacakan “Walladzina ‘Aagadat Aimanukum” (dengan ‘ain ber-mad pada kata ‘aae/adat), lalu ia berkata, “Bukan demikian, akan tetapi, “Walladzina ‘Aqadat Aimanukum” (dengan ‘ain tidak ber-mad pada kata ‘aqadat), ayat ini turun pada Abu Bakar dan anaknya Abdurrahman, Abdurrahman menolak untuk masuk Islam, maka Abu Bakar bersumpah untuk tidak memberikannya harta warisan, lalu ketika Abdurrahman masuk Islam, Abu Bakar diperintahkan untuk memberikan bagiannya dari harta warisan.” (1)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Dha’if: Abu Dawud (2923) dalam Bab Al-Faraidh, dan di dalam sanadnya terdapat Ibnu Ishaq melakukan tadlis. Ibnu Katsir berkata (1/646): “Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas bahwasanya orang-orang Muhajirin ketika sampai di kota Madinah. Orang-orang Anshar dipersaudarakan dengan orang-orang Muhajirin, ketika seorang Anshar meninggal, maka saudaranya dari Anshar mendapatkan hak waris, akan tetapi tidak bagi keluarga orang Muhajirin yang lain tersebut, maka turunlah firman Allah, “Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewarisnya....” Ibnu Abbas berkata bahwa ayat ini Mansukh, kemudian ia meneruskannya, “Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpa setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu” Al'Qurthubi telah meyebutkannya (2/1830).