Asbabun Nuzul Surat Al-Maidah Ayat 38 - Imam as Suyuthi : Pencuri Baik Laki-Laki Maupun Perempuan Akan Dipotong Tangannya Jika Melebihi Ketentuan

  1. “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.”
    Imam Ahmad dan yang lain meriwayatkan dari Abdullah bin Amru bahwasanya Pada masa Rasulullah S, ada seorang wanita mencuri, lalu tangan kanannya dipotong. Kemudian ia bertanya, “Apakah aku masih bisa bertaubat wahai Rasulullah?” Maka Allah menurunkan firman-Nya dalam surat Al-Maa’idah, “Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (1)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Dha ’ if: Ahmad (2/177) dan Ibnu Katsir berkata, “Adalah wanita dari Bani Makhzum yang mencuri, dan hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.”
    Aku katakan, “Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (4/213) dan Muslim (8) dalam Bab Al- Hudud. Ibnu Katsir telah menyebutkan riwayat lain dari Ibnu Jarir (6/149) dengan sanad yang dha’if disebabkan adanya Ibnu Lahi’ah.” Lihat Ibnu Katsir (2/79-80).
    Al-Qurthubi menyebutkan (3/2255) bahwasanya nama wanita tersebut adalah Murrah binti Sufyan bin Abdil Asad Al-Makhzumiyyah. Al-Wahidi berkata (hlm. 160) bahwasanya ayat ini turun kepada seorang wanita yang bernama Tha’mah binti Ubairiq.