Asbabun Nuzul Surat Al-Maidah Ayat 87 - Imam as Suyuthi : Tidak Boleh Mengharamkan Yang Halal Dan Menghalalkan Yang Haram

  1. “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa- apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.’’
    Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan yang lainnya dari Ibnu Abbas bahwasanya seorang lelaki datang menghadap Rasulullah dan berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, jika aku memakan daging dan setelah itu aku bertemu dengan wanita, maka hawa nafsuku langsung mengalahkanku. Oleh karena itu, aku mengharamkan pada diriku untuk memakan daging. Maka Allah menurunkan firman-Nya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (1) Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari jalur Al-Aufi dari Ibnu Abbas bahwasanya ia berkata, “Beberapa orang sahabat seperti Utsman bin Mazh’un mengharamkan bagi diri mereka untuk menikahi wanita dan memakan daging, dan mereka memilih untuk dikebiri agar mereka tidak lagi disibukkan dengan hasrat kepada wanita dan dapat mengonsentrasikan diri untuk beribadah, maka turunlah ayat ini.” (2) Diriwayatkan juga oleh Ibnu Jarir dari mursal Ikrimah, mursal Abu Qilabah, mursal Mujahid, mursal Abu Malik An-Nakha’i, mursal As-Suddi. Dan dari mursal selain mereka. Dan di dalam riwayat As-Suddi bahwasanya mereka berjumlah sepuluh orang seperti: Ibnu Mazh’un dan Ali bin Abi Thalib.
    Dalam riwayat Ikrimah disebutkan beberapa orang sahabat seperti: Ibnu Mazh’un, Ali, Ibnu Mas’ud, Miqdad bin Aswad, dan Salim maula Abi Huzaifah. Dalam riwayat Mujahid disebutkan dari para sahabat tersebut yaitu: Ibnu Mazh’un dan Abdullah bin Amru.
    Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dalak kitab Tarikh-nya dari jalur As- Suddi kecil dari Al-Kalbi dari Abi Shalih dari Ibnu Abbas bahwasanya ia berkata, “Ayat ini turun pada beberapa orang sahabat seperti: Abu Bakar, Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Utsman bin Madz’un, Miqdad bin Aswad, dan Salim maula Abi Hudzaifah sepakat untuk menjauhkan diri wanita, tidak memakan daging dan lemak atau minyaknya, memakai pakaian rahib, tidak memakan apa pun kecuali makanan pokok, dan menjalani hidup seperti seorang rahib. Maka turunlah ayat ini.”
    Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Zaid bin Aslam bahwasanya seseorang dari kerabat Abdullah bin Rawahah mengunjungi rumahnya ketika ia sedang bersama Nabi, kemudian ia kembali ke rumahnya untuk menemui kerabatnya tersebut, ketika ia sampai di rumahnya, ia melihat kerabatnya tidak dipersilahkan untuk menyantap hidangan oleh keluarganya karena menunggunya, lalu ia berkata kepada istrinya, “Engkau tidak mempersilakan untuk tamuku memakan hidangan tersebut, itu haram bagiku,” istrinya menjawab, “Itu juga haram bagiku,” kerabatnya juga berkata, “itu juga haram bagiku.” Ketika Abdullah melihat suasana seperti ini, ia meletakkan tangannya dan berkata, “Makanlah dengan menyebut nama Allah,” lalu setelah itu ia pergi menuju Nabi untuk menceritakan hal tersebut kepada Nabi, maka turunlah firman Allah, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.’’ (3)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Dha’if: Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (3054) dalam Bab At-Tafsir.
    2. Ibnu Jarir (7/9) dalam Bab At-Tafsir.
    3. Ibnu Katsir menyebutka semua riwayat-riwayat ini (2/121-122). Begitu pula yang disebutkan oleh Al-Qurthubi (3/2353). Lihat Ibnu Jarir (7/7).