Asbabun Nuzul Surat Al-Maidah Ayat 90 - Imam as Suyuthi : Larangan Meminum Khamar, Berjudi, Percaya Berhala, Mengundi Nasib, Dan Perbuatan Keji

  1. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (arak), berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan- perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.’’
    Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwasanya ia berkata, “Ketika Nabi sampai di kota Madinah, ia melihat orang-orang sedang meminum Khamar dan bermain judi, lalu mereka bertanya kepada Nabi tentang hukum keduanya, maka turunlah firman Allah, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. “Katakanlah: “pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia,” lalu orang-orang berkata, “Khamar dan judi tidak diharamkan kepada kita, akan tetapi Allah hanya mengatakan di dalam kedua hal tersebut dosa yang besar.” Kemudian mereka tetap meminum khamar dan berjudi, hingga pada suatu hari seseorang dari kaum Muhajirin yang baru meminum khamar memimpin shalat maghrib dan bacaannya banyak terjadi kesalahan, maka Allah menurunkan firman-Nya yang lebih tegas dari firman sebelumnya, “Hai orang'orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” Kemudian setelah itu turun lagi ayat yang lebih keras dari sebelumnya, “Hai orang'orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (arak), berjudi, (berkorban untuk) berhala...” hingga firman-Nya, “Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
    Kemudian mereka berkata, “Kami berhenti melakukan hal tersebut wahai Tuhan kami”, dan orang-orang berkata, “Wahai Rasulullah, beberapa orang terbunuh dalam keadaan mereka yang melampaui batas agama ini, mereka meminum khamar dan bermain judi, akan tetapi Allah telah menjadikan hal tersebut termasuk perbuatan setan, maka turunlah firman Allah, “Tidak ada dosa bagi orang'orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang shalih karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu...” hingga akhir ayat.” (1) Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan Al-Baihaqi dari Ibnu Abbas bahwasanya ia berkata, “Sesungguhnya ayat pengharaman khamar turun pada dua kabilah dari kabilah-kabilah Anshar yang meminum khamr, dan ketika mereka mabuk, mereka saling bercanda dengan saling memukul satu sama lain. Lalu ketika mereka sadar dari mabuk, mereka melihat ada bekas pukulan di wajah, kepala, dan janggut mereka sehingga ia berkata, “Pastilah si fulan yang melakukan ini padaku.” Sebelumnya mereka adalah saudara yang tidak mempunyai rasa dendam, ia berkata, “Jika ia penyayang dan baik, maka ia tidak akan melakukan ini padaku,” hingga muncul rasa tidak suka di hati-hati mereka, maka Allah menurunkan firman-Nya, “Hai orang'orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (arak), berjudi, (berkorban untuk) berhala... ”
    Orang-orang mutakallif berkata, “Itu adalah perbuatan keji (meminum khamar), dan khamar tersebut berada di dalam perut si fiilan, dan ia terbunuh pada perang uhud, maka turunlah firman Allah, “tidak ada dosa bagi orang' orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu.. .” (2)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2/352) dan disebutkan oleh Ibnu Katsir (2/127-128).
    2. Diriwayatakan oleh An-Nasa’i (11151) dalam kitab Al-Kubra, dan Al-Baihaqi (8/286). Kami telah mentakhrij dua hadits pada surat An-Nisa’: 43. Al-Qurthubi telah membahas lebar dalam menyebutkan riwayat-riwayat ini (3/2377) dan begitu pula Ibnu Katsir (2/27-135/) danperbicaraan ini telah disebutkan sebelumnya. Al-Wahidi menyebutkan sebab turun lain dari ayat ini tentang Hamzah yang meminum Khamar hlm. 171. lihat Al-Wahidi hlm .173.