Asbabun Nuzul Surat An-Nur Ayat 6-8 - Imam as Suyuthi : Seorang Sahabat Yang Melaporkan Istrinya Berselingkuh Dan Berjalan Dengan Laki-Laki Lain

  1. “Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya ia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. ”
    Al-Bukhari meriwayatkan dari jalur Ikrimah dari Ibnu Abbas; Bahwasanya Hilal bin Umayyah di hadapan Nabi menuduh istrinya selingkuh dengan Syarik bin Sahma'. Kemudian Nabi berkata kepadanya, “(Datangkan) Bukti atau engkau akan mendapat cambuk di punggungmu.” Hilal berkata, “Wahai Rasulullah, “Ketika salah seorang di antara kami melihat istrinya pergi bersama laki-laki lain apakah perlu mencari bukti?” Nabi tetap berkata, “(Datangkan) Bukti atau engkau akan mendapat hukuman di punggungmu.”
    Hilal lalu berkata, “Demi dzat yang mengutusmu dengan membawa kebenaran, sesungguhnya aku benar-benar jujur, dan Allah tentu akan benar-benar menurunkan sesuatu yang membebaskan punggungku dari hukuman.” Maka Allah menurunkan kepada beliau ayat ini, “Dan orang- orang yang menuduh istrinya. Beliau membaca ayat itu hingga sampai kepada ayat, “Sesungguhnya ia adalah termasuk orang-orang yang benar... ” (1) Ahmad juga meriwayatkan dengan lafazh yang sama ketika turun ayat, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya.” (An-Nur: 4) Sa’ad bin Ubadah yang merupakan pemimpin kabilah Anshar mengatakan; “Apakah seperti itu diturunkan ayat tersebut wahai Rasulullah?” Rasulullah kemudian bersabda, “Wahai sekalian orang Anshar, apakah kalian tidak mendengar apa yang dikatakan oleh pemimpin kalian?" Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, janganlah engkau mencelanya karena ia memang orang yang sangat pencemburu. Demi Allah, tidak ada seorang perempuan yang dinikahinya kemudian (setelah bercerai) ada seorang laki-laki dari kami yang menikahi perempuan itu, karena besarnya rasa cemburunya.” Kemudian Sa’ad berkata, “Wahai Rasulullah. Sungguh aku tahu bahwa itu adalah sesuatu yang haq dan itu datang dari Allah. Akan tetapi aku merasa heran seandainya aku menjumpai ada seorang perempuan lacur yang beradu paha dengan seorang laki-laki kemudian aku tidak boleh memisahkannya atau mengusiknya sehingga mendatangkan empat orang saksi.”
    Tidak beberapa lama kemudian datanglah Hilal bin Umayyah yaitu salah seorang dari tiga orang yang diterima taubatnya. Hilal datang pada waktu isya’ dari desanya. Ia melihat dengan mata kepalanya sendiri dan mendengar dengan telinganya langsung ada seorang laki-laki lain yang bersama dengan istrinya. Ia tidak bereaksi apa-apa hingga waktu shubuh tiba. Pada pagi harinya ia datang menemui Rasulullah. Dia mengatakan kepada beliau, “Sungguh aku menjumpai istriku pada waktu isya’ sedang bersama laki-laki lain. Aku melihat dengan mata kepalaku sendiri dan mendengarnya dengan telingaku sendiri.” Rasulullah tidak suka dengan apa yang diberitahukan oleh Hilal dan beliau merasa berat hati.
    Orang-orang Anshar kemudian berkumpul dan berkata, “Sungguh kita mendapat cobaan sebagaimana apa yang disampaikan oleh Sa’ad bin Ubadah. Sekarang Rasulullah akan mencambuk Hilal bin Umayyah dan membatalkan persaksiannya pada manusia.
    Hilal berkata, “Demi Allah, sesungguhnya aku berharap Allah menjadikan jalan keluar untukku.” Demi Allah, sesungguhnya Rasulullah ingin untuk memerintahkan supaya Hilal dipukul. Maka Allah menurunkan wahyu kepada beliau. Orang-orang lalu menahan diri tidak melakukan apa-apa hingga beliau selesai menerima wahyu. Maka turunlah ayat, “Dan orang'orang yang menuduh istrinya (berzina)...”
    Abu Ya’la meriwayatkan hadits yang sama dari Anas. (2) Asy-Syaikhaini dan lainnya meriwayatkan dari Sahi bin Sa’ad, ia mengatakan; Uwaimir mendatangi Ashim bin Adi lalu berkata, “Bertanyalah kepada Rasulullah tentang permasalahanku. Bagaimana jika ada seorang suami menjumpai istrinya bersama dengan laki-laki lain, kemudian sang suami membunuh laki-laki tersebut, apakah suami tersebut juga akan dibunuh (dihukum bunuh)? Ataukah bagaimana yang harus dilakukannya?” Ashim kemudian bertanya kepada Rasulullah, Rasulullah kemudian mencela sang penanya.
    Uwaimir lalu bertemu dengan Ashim. Dia bertanya, “Apa yang kamu lakukan?” Ashim menjawab, “Aku tidak melakukan apa-apa. Engkau tidak mendatangkan kebaikan kepaku. Aku bertanya kepada Rasulullah malah beliau mencela pertanyaan itu.” Uwaimir kemudian berkata, “Demi Allah, sungguh aku akan mendatangi Rasulullah & dan benar-benar akan bertanya kepada beliau.” Uwaimir lalu bertanya kepada beliau, dan beliau menjawab, “Sesungguhnya telah diturunkan kepadamu dan kepada sahabat perempuanmu beberapa ayat ....” (3) Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan; Para ulama berbeda pendapat mengenai permasalahan ini. Ada sebagian di antara mereka yang merajihkan pendapat bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Uwaimir. Ada sebagian lagi yang merajihkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Hilal. Ada sebagian lagi yang mengkompromikan keduanya, bahwanya ayat tersebut untuk kali pertama turun berkenaan dengan Hilal dan bertepatan pula dengan kedatangan Uwaimir. Maka ayat tersebut turun berkenaan dengan dua orang itu. Pendapat inilah yang dicondongi oleh An-Nawawi dan diikuti oleh Al-Khatib. ia mengatakan; Ada kemungkinan dua orang itu memiliki masalah yang sama dalam satu waktu.
    Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan; Ada kemungkinan ayat ini terlebih dahulu turun disebabkan permasalahan yang dihadapi Hilal. Tatkala datang Uwaimir dan ia tidak tahu apa yang sedang menimpa Hilal, maka Nabi & memberitahukan kepadanya tentang hukum. Oleh karena itu, beliau mengatakan sesuatu dalam kisah Hilal dan Jibril turun. Sedangkan dalam kisah Uwaimir beliau berkata, “Sungguh Allah telah menurunkan berkaitan denganmu.” Jadi, perkataan beliau, “Sungguh Allah telah menurunkan berkaitan denganmu.” Maksudnya adalah ayat tersebut turun berkenaan dengan orang yang memiliki masalah sepertimu. Demikianlah jawaban yang disampaikan oleh Ibnu Ash-Shabbagh dalam kitab “Asy-Syamil” dan
    Al-Qurthubi juga condong pada pendapat yang menyatakan bolehnya satu ayat turun dua kali. (4) Al-Bazzar meriwayatkan dari jalur Zaid bin Muthi’ dari Hudzaifah, ia mengatakan; Rasulullah berkata kepada Abu Bakar, “Seandainya engkau melihat ada seorang laki-laki lain bersama Ummu Ruman (istri Abu Bakar) maka apa yang akan engkau lakukan kepadanya.” Abu Bakar berkata, “Aku akan melakukan sesuatu yang buruk kepadanya.” Beliau kemudian berkata kepada Umar, “Bagaimana denganmu wahai Umar?” Umar menjawab, “Aku akan mengatakan; Semoga Allah melaknat orang yang lemah itu dan sesungguhnya ia adalah seorang yang keji.” Maka turunlah ayat tersebut.
    Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan; Tidak ada yang melarang turunnya ayat dikarenakan beberapa sebab. (5)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Shahih: Al-Bukhar, (4747), meriwayatkan dalam Bab A t-Tafsir. Ibnu Katsir (3/373) juga menuturkan dalam Tafsir-nya. Al-Qurthubi (6/4719) mengatakan; As-Sahma' adalah nama ibunya. Ada yang mengatakan, dinamakan seperti itu karena kulitnya yang hitam legam. Dia adalah Ibnu Abdah bin Al-Jadd Al-Ajlani.
    2. Shahih: Ahmad (1/238) dan Ibnu Jarir (18/65)dalam Bab At-Tafsir.
    3. Shahih: Muttafaq Alaihi. Diriwayatkan Al-Bukhari (4745) dalam Bab At'Tafsir dan Muslim (1492) dalam Bah Al-Li’an.
    4. Al-Qurthubi (6/4719). Pendapat yang masyhur adalah bahwa turunnya ayat itu berkenaan dengan Hilal sebelum kisah Uwaimir. Dengan demikian sebab turunnya adalah Hilal. Ibnu Katsir menuturkan riwayat ketiga dan tidak menyebutkan nama dari laki-laki dan perempuannya (3/377).
    5. Lihat Fath Al-Bari (8/450) dan Ad-Durr Al-Mantsur (5/26).