Hukum Mengeluarkan Zakat Perdagangan Beserta Penghasilan Tanahnya
Mengeluarkan Zakat Perdagangan Beserta Penghasilan Tanahnya
Pertanyaan :
Seorang menyewa tanah, kemudian tanah itu disewakan lagi dengan mendapat keuntungan, sebelum disewakan tanah itu ditanami dan hasilnya mencapai batas nishab dan telah cukup satu tahun. Apakah ia berkewajiban mengeluarkan zakat perdagangan beserta zakat hasil buminya atau salah satu?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp417.000
Rp478.000
Rp839.000
Rp304.000
Memuat Komentar ...