Hukum Mengeluarkan Zakat Perdagangan Beserta Penghasilan Tanahnya
Mengeluarkan Zakat Perdagangan Beserta Penghasilan Tanahnya
Pertanyaan :
Seorang menyewa tanah, kemudian tanah itu disewakan lagi dengan mendapat keuntungan, sebelum disewakan tanah itu ditanami dan hasilnya mencapai batas nishab dan telah cukup satu tahun. Apakah ia berkewajiban mengeluarkan zakat perdagangan beserta zakat hasil buminya atau salah satu?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp369.000
Rp335.160
Rp950.000
Rp23.800
Memuat Komentar ...