Pendapat Tentang Cara Menghilangkan Najis dan Hadas

Laduni.ID, Jakarta - Menghilangkan Najis dan Hadas Hanya dengan Satu Kali Basuhan
Pertanyaan :
Mana yang dipilih Muktamar di antara dua pendapat yaitu pendapat Imam Nawawi yang mengatakan, bahwa menghilangkan najis dan hadas cukup dengan sebasuhan, ataukah pendapat Imam Syafi’i yang mengatakan tidak cukup?.
Baca Juga: Hasil Proses Pengolahan Air Bersih
Jawab :
Muktamar memilih pendapat Imam Nawawi, sebagaimana putusan Muktamar pertama nomor 2, yaitu pendapat yang lebih menang dalam madzhab.
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...