Memberi Upah Petugas Irigasi dengan Maksud Zakat
Menyerahkan Padi dengan Maksud Zakat
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar atas seorang yang menerimakan padi pada Mantri Irigasi yang mewajibkan pada tiap-tiap pemilik tanah satu bahu memberikan 30 Kg. Kemudian orang yang memberikan itu dengan maksud zakat, sedang si Mantri Irigasi tidak mengerti bahwa pemberian itu untuk zakat, tetapi menganggap bahwa pemberian itu adalah padi yang diwajibkan pada tiap pemilik tanah, sebagai ongkos pemberian air. Apakah yang demikian dianggap mencukupi memberikan zakat?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp175.000
Rp1.124.000
Rp319.000
Rp74.500
Memuat Komentar ...