Mengawini Wanita yang dalam Masa Iddah Lama Tidak Menstruasi

 
Mengawini Wanita yang dalam Masa Iddah Lama Tidak Menstruasi

Iddah Seorang Gadis yang Sudah Lama Tidak Berhaid

Pertanyaan :

Bagaimana iddahnya seorang gadis yang sampai lama putus/tidak berhaid?.

Jawab :

Kalau putusnya haid itu karena illat/sakit yang diketahui, maka tidak boleh dikawin sehingga suci dari tiga haid, atau telah sampai umur putus haid lalu beriddah dengan beberapa bulan (4 bulan 10 hari). Dan kalau putusnya haid tidak karena illat/sakit yang diketahui hingga bisa iddah lagi, juga tidak boleh kawin hingga berhaid atau sampai umur putus darah kemudian menjalankan iddah quru’ (suci). Menurut qaul yang mu’tamad dari madzhab Syafi’i, juga menurut qaul qadim yaitu mazhab Maliki dan Ahmad bin Hanbal, dia supaya menunggu selama sembilan bulan untuk mengetahui kekosongan rahimnya.

Keterangan, dari kitab:

  1. Fath al-Mu’in [1]

(وَمَنْ اِنْقَطَعَ حَيْضُهَا) بَعْدَ أَنْ كَانَتْ تَحِيْضُ (بِلاَ عِلَّةٍ) تُعْرَفُ (لَمْ تَتَزَوَّجْ حَتَّى تَحِيْضَ أَوْ تَيْأَسَ) ثُمَّ تَعْتَدُّ بِاْلأَقْرَاءِ أَوِ اْلأَشْهُرِ. وَفِي الْقَدِيْمِ وَهُوَ مَذْهَبُ مَالِكٍ وَأَحْمَدَ أَنَّهَا تَتَرَبَّصُ تِسْعَةَ أَشْهُرٍ ثُمَّ تَعْتَدُّ بِثَلاَثَةِ أَشْهُرٍ لِيُعْرَفَ فَرَاغُ الدَّمِّ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN