Zakat Tanaman Tebu, Cengkeh dan Sesamanya

Zakat Tanaman Tebu, Cengkeh dan Sesamanya
Pertanyaan :
Apakah wajib zakat bagi penanam tanam-tanaman yang bukan tanaman zakawi (seperti yang sudah dinash) dengan tujuan diperdagangkan, seperti tanaman tebu, cengkeh dan sesamanya?.
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...