Hadis Imam Muslim No. 1153 : Menjamak antara dua shalat saat tidak bepergian

 
Hadis Imam Muslim No. 1153 : Menjamak antara dua shalat saat tidak bepergian

Hadis Imam Muslim No. 1153 : Menjamak antara dua shalat saat tidak bepergian

No: 1153
Kitab: SHALATNYA MUSAFIR DAN PENJELASAN TENTANG QASHAR
Bab: Menjamak antara dua shalat saat tidak bepergian

و حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِالْمَدِينَةِ سَبْعًا وَثَمَانِيًا الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ


Dan telah menceritakan kepada kami Abu Rabi' Az Zahrani telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari 'Amru bin Dinar dari Jabir bin Zaid dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat tujuh dan delapan rakaat, zhuhur dan ashar, maghrib dan isya` ketika di Madinah."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN