Wali Nikah Mendatangi Majelis Pernikahan yang Sudah Diwakilkan

Wali Nikah yang Sudah Mewakilkan Ikut Datang dalam Majelis Nikah
Pertanyaan :
Seorang wali nikah telah mewakilkan, tetapi turut hadir dalam majelis nikah, apakah akad nikah yang dilaksanakan wakil itu sah?. Kalau sah, bagaimana pendapat Muktamar atas keterangan kitab Kifayatul Akhyar, yang menerangkan tidak sah?.
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...