Wali Nikah Mendatangi Majelis Pernikahan yang Sudah Diwakilkan

 
Wali Nikah Mendatangi Majelis Pernikahan yang Sudah Diwakilkan

Wali Nikah yang Sudah Mewakilkan Ikut Datang dalam Majelis Nikah

Pertanyaan :

Seorang wali nikah telah mewakilkan, tetapi turut hadir dalam majelis nikah, apakah akad nikah yang dilaksanakan wakil itu sah?. Kalau sah, bagaimana pendapat Muktamar atas keterangan kitab Kifayatul Akhyar, yang menerangkan tidak sah?.

Jawab :

Akad nikahnya sah, meskipun si wali yang mewakilkan itu turut hadir. Adapun keterangan kitab Kifayah al-Akhyar, itu diartikan apabila si wali yang mewakilkan dan hadir itu adalah juga menjadi saksi nikah.

Keterangan, dari kitab:

  1. Hasyiyah al-Bajuri [1]

فَلَوْ وَكَّلَ اْلأَبُ أَوِ اْلأَخُ الْمُنْفَرِدُ فِي الْعَقْدِ وَحَضَرَ مَعَ آخَرَ لِيَكُوْنَا شَاهِدَيْنِ لَمْ يَصِحَّ  لِأَنَّهُ مُتَعَيَّنٌ لِلْعَقْدِ فَلاَ يَكُوْنُ شَاهِدًا.

Seandainya si ayah atau saudara mewakilkan kepada orang lain dalam melaksanakan akad (nikah), dan ia hadir bersama orang lain untuk menjadi saksi (rangkap fungsi sebagai orang yang mewakilkan dan juga sebagai saksi) maka akadnya tidak sah, karena ia ditentukan untuk melaksanakan akad bukan sebagai saksi.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN