Mengeluarkan Zakat untuk Orang yang Berjihad di Jalan Allah
Mengeluarkan Zakat Bagian Sabilillah
Pertanyaan :
Mohon dipertimbangkan bagaimana hukumnya membagi barang zakat kita dalam masa sekarang ini, wajibkah mengeluarkan bagian sabilillah?. Hubungan dengan keadaan di tanah air kita ini?. Penjelasan:
- Di mana-mana tempat telah diadakan tentara Hizbullah yang bersedia untuk berjihad fi sabilillah dengan tidak mendapat kecukupan dari Pemerintah.
- Di beberapa tempat telah terjadi pertempuran antara Hizbullah dan pihak musuh yang kita sekalian sama mengetahuinya. Umpamanya betul wajib, maka bagaimanakah aturan pembagian atau pemberian kepada tentara tersebut?.
Jawab :
- Bahwa pada waktu sekarang wajib memberikan zakat bagian sabil pada Sabilillah yang telah ada di tanah air kita ini, sekalipun mereka itu kaya raya
- Hizbullah yang telah ada pada sekarang adalah termasuk dalam sabilillah tersebut.
- Adapun aturan pemberian barang zakat tersebut adalah sebagai berikut:
- Sabilllah atau Hizbullah tadi harus diberi bilamana mereka itu akan berangkat perang atau tinggal di markas pertahanan.
- Para warga Sabilillah tersebut yang memang wajib diberi nafkah oleh mereka harus diberi bagian dari barang zakat tersebut sampai kadar kecukupannya.
- Apabila warga Sabilillah tersebut sudah pulang dari peperangan atau markas pertahanan, kemudian barang zakat yang telah diterima tadi ada kelebihan, sedang pemakaiannya cukup sederhana, maka kelebihan itu wajib dikembalikan.
Memuat Komentar ...