Pembayaran Menggunakan Cek Kosong
Pembayaran Menggunakan Cek Kosong
Pertanyaan :
Sahkah pembayaran menggunakan cek kosong?.
Jawab :
Pembayaran menggunakan cek kosong adalah tidak sah, sebab termasuk tsaman majhul.
Keterangan, dari kitab: Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj [1]
وَلِيَعْلَمَا ثَمَنَهُ أَوْ مَا قَامَ بِهِ وَلَوْ جَهِلَهُ أَحَدُهُمَا بَطَلَ عَلَى الصَّحِيْحِ
Dan kedua orang yang bertransaksi harus mengetahui harganya (secara tepat) atau hal lain yang fungsinya sama. Seandainya salah satu dari keduanya tidak mengetahuinya, maka transaksipun batal menurut pendapat sahih.
[1] Muhammad al-Khatib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj, (Beirut: Dar al-Fikr, t. th.), Jilid II, h. 78.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 362 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-27 Di Situbondo Pada Tanggal 8-12 Desember 1984
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...