Hukum Zakat Usaha Perhotelan

 
Hukum Zakat Usaha Perhotelan

Zakat Usaha Perhotelan

Pertanyaan :

Orang yang membuka hotel dengan modal senilai satu kilo­gram emas, bertujuan agar dari uang hasil sewa hotel dapat dipergunakan untuk mencukupi keperluan hidup pengusaha hotel. Rata-rata setiap bulan menghasilkan uang sewa senilai empat puluh gram emas, dan setiap bulannya uang sewa ini selalu habis untuk keperluan hidup dan biaya pemeliharaan/perbaikan hotel. Karena demikian, maka pada akhir tahun hanya tersisa uang sewa senilai lima puluh gram emas. Hotel yang selalu diperbaiki dengan uang sewa ini, sekarang menjadi bagus dan harga jualnya naik menjadi senilai satu setengah kilogram emas. Usaha perhotelan dengan cara demikian ini, apakah wajib dizakati pada akhir tahun dan apa alasannya?. Kalau wajib dizakati, berapa harus dibayar; apakah dari hasil sewa saja atau dari/beserta harga hotel. Kalau tidak wajib, dapatkah diberikan contoh usaha perhotelan yang mengandung makna tijarah yang wajib dizakati?.

Jawab :

Tidak wajib dizakati. Contoh usaha perhotelan dan usaha semisal yang wajib dizakati ialah usaha perhotelan yang hasilnya pertahun telah memenuhi persyaratan tijarah.

Keterangan, dari kitab:

1. Kifayah al-Akhyar [1]

وَلَوْ أَجَّرَ الشَّخْصُ مَالَهُ أَوْ نَفْسَهُ وَقَصَدَ بِاْلأُجْرَةِ إِذَا كَانَتْ عَرْضًا لِلتِّجَارَةِ تَصِيْرُ مَالَ تِجَارَةٍ لِأَنَّ اْلإِجَارَةَ مُعَاوَضَةٌ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN