Penggunaan Insulin bagi Penderita Kencing Manis

 
Penggunaan Insulin bagi Penderita Kencing Manis

Penggunaan Insulin Bagi Penderita Kencing Manis

Dengan semakin meningkatnya usia harapan hidup manusia, maka kebutuhan hidup manusia terhadap insulin semakin bertambah. Karena secara alami, dengan bertambahnya usia, maka fungsi pankreas akan semakin menurun. Dengan menurunnya fungsi pankreas, maka menurun pula fungsi insulin yang dapat dihasilkan tubuh manusia. Dengan menurunnya insulin dalam tubuh manusia, maka kemampuan tubuh manusia untuk memecah gula dalam darah akan semakin turun. Pada saat itulah manusia terkena penyakit yang disebut kencing manis (diabetes melitus), dan memerlukan suntikan insulin. Pernah dicoba membuat insulin dari ekstraksi pankreas sapi. Namun hasilnya kurang menggembirakan, meskipun gennya cocok dengan sapi. Dari seekor sapi, hanya dihasilkan insulin 1/2 cc saja, yang berarti tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan seorang sekali suntik. Percobaan pembuatan insulin dari pankreas kera, menunjukkan gennya tidak cocok dengan manusia. Akhirnya dicoba membuat insulin dengan ekstraksi pankreas babi, dan ternyata hasilnya selain gennya cocok dengan manusia, jumlah cc-nya pun mencukupi. Mula-mula insulin dibuat dari gen pankreas babi yang diklon dalam bakteri. Dalam waktu 24 jam, dari satu gen menghasilkan milyaran gen. Kini insulin dibuat dari gen pankreas babi yang diklon dalam ragi. Karena organisme ragi lebih kompleks dari bakteri, maka hasilnya lebih baik. Dari satu gen pankreas babi yang diklon dalam ragi pada tabung fermentor kapasitas 1.000 liter dihasilkan 1 liter insulin. Insulin dari bahan dan proses seperti itulah yang kini beredar di seluruh dunia.  

Pertanyaan :

Bagaimana hukum penggunaan insulin yang terbuat dari pankreas babi guna penderita kencing manis (diabetes melitus) ?.

Jawab :

Hukumnya boleh , jika tidak ditemukan obat lain dari bahan yang suci.  

Keterangan, dari kitab:

1. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab [1]

وَأَمَّا التَّدَاوِي بِالنَّجَاسَاتِ غَيْرِ الْخَمْرِ فَهُوَ جَائِزٌ سَوَاءٌ فِيهِ جَمِيعُ النَّجَاسَاتِ غَيْرُ الْمُسْكِرِ هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ وَالْمَنْصُوصُ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ

Adapun berobat dengan bahan-bahan najis selain khamr itu boleh. Hal ini berlaku pada seluruh jenis najis selain yang memabukkan. Ini adalah pendapat al-Madzhab, al-Manshush dan Jumhur ulama memastikannya (sebagi keputusan hukum tunggal).  

2. Al-Iqna’ fi Hill Alfazh Abi Syuja’ [2]

وَأَمَّا أَمْرُهُ  الْعُرَنِيِّينَ بِشُرْبِ أَبْوَالِ الْإِبِلِ فَكَانَ لِلتَّدَاوِي وَالتَّدَاوِي بِالنَّجِسِ جَائِزٌ عِنْدَ فَقْدِ الطَّاهِرِ الَّذِي يَقُومُ مَقَامَهُ وَأَمَّا قَوْلُهُ 

لَمْ يَجْعَلْ اللهُ شِفَاءَ أُمَّتِي فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْهَا فَمَحْمُولٌ عَلَى الْخَمْرِ

Dan adapun perintah Nabi Saw. kepada orang-orang suku ‘Urainah agar meminum air kencing unta, maka hal itu untuk tujuan pengobatan. Sementara pengobatan dengan obat najis itu boleh ketika tidak menemukan obat suci yang bisa menggantikannya. Dan Adapun sabda Nabi Saw.: “Allah Swt. tidak menjadikan kesembuhan umatku dalam obat yang Ia haramkan bagi mereka.”, maka dipahami untuk khamr (saja).  

3. Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj [3]

وَلَوْ وَصَلَ عَظْمَهُ لِحَاجَةٍ بِنَجَسٍ مِنْ عَظْمٍ لَا يَصْلُحُ لِلْوَصْلِ غَيْرُهُ عُذِرَ فِي ذَلِكَ فَتَصِحُّ صَلَاتُهُ مَعَهُ

Dan bila seseorang menyambung tulangnya karena dibutuhkan, dengan tulang najis yang selainnya tidak layak untuk dijadikan penyambung, maka ia dianggap udzur dalam hal itu. Oleh karenanya, shalatnya sah besertaan tulang tersebut (berada di tubuhnya).  

4. Al-Mawahib al-Saniyah Syarh al-Fawa’id al-Bahiyah [4]

وَمَنْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَرَضًا مَخُوْفًا أَوْ نَحْوَهُمَا مِنْ كُلِّ مُبِيْحِ تَيَمُّمٍ وَوَجَدَ مُحَرَّمًا غَيْرَ مُسْكِرٍ كَمَيْتَةٍ وَلَوْ مُغَلَّظَةً لَزِمَهُ أَكْلُهُ أَوْ شُرْبُهُ

Barangsiapa mengkhawatirkan keselamatan diri atau sakit yang bisa menyebabkan kematian, atau semisalnya dari semua perkara yang bisa menyebabkan boleh bertayammum, dan ia (hanya) menemukan barang haram namun tidak memabukkan, seperti bangkai meski dari binatang najis mughallazhah, maka ia wajib memakan atau meminumnya.  

Referensi Lain :

  1. Tuhfah al-Muhtaj, Juz I, h. 201, 211 dan 296.
  2. Nihayah al-Muhtaj, Juz I, h. 174 dan 427.
  3. Kanz al-Raghibin/ al-Mahalli, Juz I, h. 199.
  4. Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Iqna’, Juz I, h. 296.
  5. Fatawa li al-Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf, Juz II, h. 164.

[1] Yahya bin Syaraf al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, (Beirut: Dar al-Fikr,  1996), Jilid IX, h. 45-46.

[2] Muhammad Khatib al-Syirbini, al-Iqna’ fi Hill Alfazh Abi Syuja’ pada Tuhfah al-Habib, (Beirut: Dar al-Fikr, t. th.), Juz I, h. 313-314. Ibarah ini beliau sampaikan pula dalam kitab Mughni Muhtaj. Bukan merupakan kesimpulan Muktamirin. Lihat, Muhammad Khatib al-Syirbini, Mughni Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, t. th.), Juz I, h. 233. (Pen.)

[3] Muhammad al-Khatib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj, (Mesir: al-Tijariyah al-Kubra, t. th.), Jilid I, h. 83.

[4] Abdullah bin Sulaiman al-Jurhuzi, al-Mawahib al-Saniyah Syarh al-Fawa’id al-Bahiyah pada al-Asybah wa al-Nadzair, (Indonesia: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyah, t. th.), h. 117.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 416 HASIL KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL ALIM ULAMA NAHDLATUL ULAMA TENTANG MASAIL DINIYAH WAQI’IYYAH 16-20 Rajab 1418 H/17-20 Nopember 1997 M Di Ponpes QOMARUL HUDA Bagu, Pringgarata Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat