Hadis Imam Bukhari No. 297 : Mencuci darah haid

 
Hadis Imam Bukhari No. 297 : Mencuci darah haid

Hadis Imam Bukhari

No: 297
Kitab: HAID
Bab: Mencuci darah haid
 

حَدَّثَنَا أَصْبَغُ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا تَحِيضُ ثُمَّ تَقْتَرِصُ الدَّمَ مِنْ ثَوْبِهَا عِنْدَ طُهْرِهَا فَتَغْسِلُهُ وَتَنْضَحُ عَلَى سَائِرِهِ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ

 

Telah menceritakan kepada kami Ashbagh berkata, telah mengabarkan kepadaku Ibnu Wahb berkata, telah mengabarkan kepadaku 'Amru bin Al-Harits dari 'Abdurrahman bin Al-Qasim bahwa ia menceritakan kepadanya dari Bapaknya dari 'Aisyah berkata, "Salah seorang dari kami mengalami haid, kemudian saat telah suci darah tersebut ia bersihkan, kemudian kain tersebut ia cuci dan bersihkan, kemudian ia shalat dengan menggunakan kain tersebut."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN