Hadis Imam Muslim No. 453 : Bolehnya wanita haid membasuh kepala suaminya, menyisir dan menggunakan sisa bekas airnya
Hadis Imam Muslim No. 453 : Bolehnya wanita haid membasuh kepala suaminya, menyisir dan menggunakan sisa bekas airnya
No: 453
Kitab: HAID
Bab: Bolehnya wanita haid membasuh kepala suaminya, menyisir dan menggunakan sisa bekas airnya
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ مِسْعَرٍ وَسُفْيَانَ عَنْ الْمِقْدَامِ بْنِ شُرَيْحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَشْرَبُ وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ فَيَشْرَبُ وَأَتَعَرَّقُ الْعَرْقَ وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ وَلَمْ يَذْكُرْ زُهَيْرٌ فَيَشْرَبُ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Zuhair bin Harb keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Waki' dari Mis'ar dan Sufyan dari al Miqdam bin Syuraih dari bapaknya dari Aisyah dia berkata, "Aku minum ketika aku sedang dalam keadaan haid, kemudian aku memberikannya kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, lalu beliau meletakkan mulutnya pada tempat mulutku (ketika minum) ". Dan Zuhair tidak menyebutkan, "Lalu beliau minum."
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...