Hadis Imam Muslim No. 790 : Kadar yang bisa menjadi sutrah

 
Hadis Imam Muslim No. 790 : Kadar yang bisa menjadi sutrah

Hadis Imam Muslim No. 790 : Kadar yang bisa menjadi sutrah

No: 790
Kitab: SHALAT
Bab: Kadar yang bisa menjadi sutrah

و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا الْمَخْزُومِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ وَهُوَ ابْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَصَمِّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ الْأَصَمِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ وَالْكَلْبُ وَيَقِي ذَلِكَ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ


Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami al-Makhzumi telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid, dan dia adalah Ibnu Ziyad telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Abdullah bin al-'Ashamm telah menceritakan kepada kami Yazid bin al-'Ashamm dari Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Yang memutuskan shalat ialah wanita, keledai, dan anjing. Untuk menjaga shalatmu (dengan meletakkan sutrah berupa) seperti kayu yang diletakkan diatas punggung unta."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN