Hadis Imam Muslim No. 2409 : Bolehnya tinggal di Makkah bagi orang yang telah hijraj darinya setelah selesainya ibadah haji dan umrah
Hadis Imam Muslim No. 2409 : Bolehnya tinggal di Makkah bagi orang yang telah hijraj darinya setelah selesainya ibadah haji dan umrah
No: 2409
Kitab: HAJI
Bab: Bolehnya tinggal di Makkah bagi orang yang telah hijraj darinya setelah selesainya ibadah haji dan umrah
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حُمَيْدٍ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ يَقُولُ لِجُلَسَائِهِ مَا سَمِعْتُمْ فِي سُكْنَى مَكَّةَ فَقَالَ السَّائِبُ بْنُ يَزِيدَ سَمِعْتُ الْعَلَاءَ أَوْ قَالَ الْعَلَاءَ بْنَ الْحَضْرَمِيِّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقِيمُ الْمُهَاجِرُ بِمَكَّةَ بَعْدَ قَضَاءِ نُسُكِهِ ثَلَاثًا
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Abdurrahman bin Humaid ia berkata, saya mendengar Umar bin Abdul Aziz berkata kepada anggota majelisnya, "Apa yang kalian dengar di pemukiman Makkah?" Kemudian berkatalah As Sa`ib bin Yazid; Aku mendengar Al Ala` bin Al Hadlrami berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang muhajir hendaklah bermukim di Makkah selama tiga hari setelah menunaikan Manasik hajinya."
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...