Hadis Imam Muslim No. 2772 : Haramnya budak memberikan loyaliasnya kepada selain tuannya

 
Hadis Imam Muslim No. 2772 : Haramnya budak memberikan loyaliasnya kepada selain tuannya

Hadis Imam Muslim No. 2772 : Haramnya budak memberikan loyaliasnya kepada selain tuannya

No: 2772
Kitab: MEMERDEKAKAN BUDAK
Bab: Haramnya budak memberikan loyaliasnya kepada selain tuannya

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْقَارِيَّ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَوَلَّى قَوْمًا بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ لَا يُقْبَلُ مِنْهُ عَدْلٌ وَلَا صَرْفٌ


Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Ya'qub yaitu Ibnu Abdurrahman Al Qari, dari Suhail dari ayahnya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjadikan budak suatu kaum tanpa seizin walinya (tuannya) maka baginya adalah laknat Allah dan para Malaikat, serta tidak akan diterima ibadahnya maupun taubatnya."



UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN