Hukum Berorganisasi untuk Menjaga Agama
Memasuki Organisasi Islam
Pertanyaan :
Sewaktu kerusakan merajalela dalam daratan dan lautan, dan kefasikan, kekufuran tersebar di kota dan desa, juga umat Islam terjepit dalam menjaga agamanya untuk menjalankan agama Allah. Apakah wajib atas tiap-tiap umat Islam lelaki dan perempuan menjadi anggota organisasi dari organisasi Ahlus Sunnah wal Jama'ah, untuk dapat mengerjakan amar ma’ruf dengan menjalankan kewajiban organisasi seperti membayar iuran dan lain-lain, ataukah tidak?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp912.300
Rp134.500
Rp400.000
Rp144.636
Memuat Komentar ...