Pendapat tentang Hak Milik Anak Tertua

 
Pendapat tentang Hak Milik Anak Tertua

Mengkhususkan Hak Milik untuk Anaknya Tertua

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Anda, ayyuhal mu’tamirun, tentang seorang berumah tangga yang menentukan hak miliknya seperti ladang dan lain-lain untuk putra-putrinya yang terbesar. Apabila meninggal dunia salah satu dari suami istri, atau meninggal keduanya, maka dengan sendirinya dimiliki putra putri yang terbesar, bukan ahli waris lainnya, dengan tidak ada wasiat atau pemberian lagi, kemudian apabila putra putri itu meninggal maka menjadi hak milik putra putrinya yang terbesar pula, begitu seterusnya sampai ada tiga/empat keturunan. Apakah halal bagi putra putri terbesar itu memilikinya dengan adat yang telah berlaku itu?, Atau tidak sehingga harus dibagi para ahli waris?.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN