Mengubur Syuhada yang Gugur di Medan Pertempuran
Mayit Syuhada Dikubur di Tempat Kematiannya
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya mayit (syuhada) yang dibawa pulang ke rumahnya masing-masing dan ditanam dengan upacara sehingga berbau?.
Jawab :
Bahwa orang yang mati syahid dalam medan pertempuran, tidak boleh dibawa pulang ke rumahnya atau ke lain tempat untuk dikubur di tempat itu, tetapi wajib dikubur di tempat kematiannya.
Keterangan, dari kitab:
- Hasyiyyah Bujairami ‘ala Fath al-Wahhab [1]
وَقَوْلُهُ جَازَ لَهُمْ النَّقْلُ إلَى مَا لَيْسَ كَذَلِكَ أَيْ وَلَوْ لِبَلَدٍ آخَرَ لِيَسْلَمَ الْمَيِّتُ مِنْ الْفَسَادِ وَهذَا إذَا كَانَ غَيْرَ شَهِيدٍ أَمَّا هُوَ فَلَا يُنْقَلُ أَيْ وَإِنْ كَانَ بِقُرْبِ أَحَدِ الْأَمَاكِنِ الثَّلَاثَةِ لِأَنَّ النَّبِيَّ r أَمَرَ فِي قَتْلَى أُحُدٍ أَنْ يُرَدُّوا إلَى مَصَارِعِهِمْ وَكَانُوا نُقِلُوا إلَى الْمَدِينَةِ كَمَا فِي شَرْحِ م ر وَالرَّشِيدِيِّ عَلَيْهِ
Ungkapan al-Ramli: “Mereka boleh memindah jenazah ke pemakaman yang tidak seperti itu -yang tidak kondusif, seperti terancam banjir-,” maksudnya meskipun ke daerah lain agar jenazah terhindar dari kerusakan. Hukum demikian bila jenazah tidak mati syahid. Sedangkan jenazah yang mati syahid, maka tidak boleh dipindah -dari tempat wafatnya-, maksudnya meskipun dekat dengan salah satu dari tiga tempat, Makkah, Madinah dan Bait al-Maqdis. Sebab Nabi Saw. telah memberi perintah mengembalikan jenazah pahlawan perang Uhud ke tempat wafatnya saat dipindah ke Madinah, seperti keterangan dalam
Memuat Komentar ...