Zakat Peternakan Bandeng

 
Zakat Peternakan Bandeng

Zakat Peternakan Bandeng

Pertanyaan :

Orang yang beternak ikan bandeng dengan tujuan bahwa hasil panennya akan diambil dan dijual untuk keperluan hidup sebagaimana lazimnya orang berumah tangga. Setelah delapan bulan sejak awal beternak, maka semua ikan dia­mbil dan dijual laku dengan memperoleh uang senilai setengah kilo gram emas. Sesudah dibelanjakan barang guna keperluan hidup, kemudin sisa uang senilai lima puluh gram emas dibelikan bibit bandeng untuk diternakkan lagi dengan tujuan yang sama. Apakah peternakan bandeng dengan tujuan dan cara tersebut, wajib dizakati?. Apabila wajib dizakati, kapan harus dikeluarkan?. Kalau wajib dizakati, dapatkah diberikan contoh peternakan hewan bukan zakawi di Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tijarah?.

Jawab :

Tidak wajib dizakati, sebab tidak memenuhi persyaratan zakat tijarah. Adapun contoh peternakan hewan bukan zakawi tetapi wajib dizakati ialah peternakan bandeng dengan sengaja diperda­gangkan dan telah memenuhi syarat-syarat yang lain.

Keterangan, dari kitab:

A. Al-Muhadzdzab [1]

وَلاَ يَصِيْرُ الْعَرْضُ لِلتِّجَارَةِ إِلاَّ بِشَرْطَيْنِ أَحَدُهُمَا أَنْ يَمْلِكَهُ بِعَقْدٍ يَجِبُ فِيْهِ الْعِوَضُ كَالْبَيْعِ وَاْلإِجَارَةِ وَالنِّكَاحِ وَالْخُلْعِ وَالثَّانِيّ أَنْ يَنْوِيَ عِنْدَ الْعَقْدِ أَنْ يَمْلِكَهُ لِلتِّجَارَةِ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN