Hadis Imam Bukhari No. 301 : Apakah seorang wanita boleh shalat menggunakan pakaian yang pernah dipakainya ketika haid?
Hadis Imam Bukhari
No: 301
Kitab: HAID
Bab: Apakah seorang wanita boleh shalat menggunakan pakaian yang pernah dipakainya ketika haid?
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ قَالَتْ عَائِشَةُ مَا كَانَ لِإِحْدَانَا إِلَّا ثَوْبٌ وَاحِدٌ تَحِيضُ فِيهِ فَإِذَا أَصَابَهُ شَيْءٌ مِنْ دَمٍ قَالَتْ بِرِيقِهَا فَقَصَعَتْهُ بِظُفْرِهَا
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim berkata, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Nafi' dari Ibnu Abu Najih dari Mujahid berkata, 'Aisyah berkata, "Tidaklah ada seorang dari kami kecuali memiliki satu baju yang saat mengalami haid. Jika baju tersebut terkena darah haid, ia basahi dengan air ludahnya lalu membersihkanya dengan kukunya."
Sumber:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...