Hadis Imam Bukhari No. 1183 : Apakah Rambut Mayat Wanita Harus Dikepang Tiga?

 
Hadis Imam Bukhari No. 1183 : Apakah Rambut Mayat Wanita Harus Dikepang Tiga?

Hadis Imam Bukhari

No: 1183
Kitab: JENAZAH
Bab: Apakah Rambut Mayat Wanita Harus Dikepang Tiga?

حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أُمِّ الْهُذَيْلِ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ ضَفَرْنَا شَعَرَ بِنْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعْنِي ثَلَاثَةَ قُرُونٍ وَقَالَ وَكِيعٌ قَالَ سُفْيَانُ نَاصِيَتَهَا وَقَرْنَيْهَا


Telah menceritakan kepada kami Qabishah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Hisyam dari Ummu Al Hudzail dari Ummu 'Athiyyah radliallahu 'anha berkata: "Kami menjalin (rambut) keala putri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjadi tiga ikatan (kepang) ". Berkata, Waki' berkata, Sufyan: "Diikat kepang dan diketakkan di belakangnya".



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN