Hadis Imam Muslim No. 2661 : Sunahnya menikahi wanita yang baik agamanya

 
Hadis Imam Muslim No. 2661 : Sunahnya menikahi wanita yang baik agamanya

Hadis Imam Muslim No. 2661 : Sunahnya menikahi wanita yang baik agamanya

No: 2661
Kitab: MENYUSUI
Bab: Sunahnya menikahi wanita yang baik agamanya

حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَعُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ


Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb, Muhammad bin Al Mutsanna dan 'Ubaidullah bin Sa'id mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari 'Ubaidillah telah mengabarkan kepadaku Sa'id bin Abu Sa'id dari ayahnya dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Seorang wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu beruntung."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN