Hadis Imam Muslim No. 2723 : Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah
Hadis Imam Muslim No. 2723 : Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah
No: 2723
Kitab: TALAK
Bab: Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah
و حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ تَزَوَّجَ يَحْيَى بْنُ سَعِيدِ بْنِ الْعَاصِ بِنْتَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَكَمِ فَطَلَّقَهَا فَأَخْرَجَهَا مِنْ عِنْدِهِ فَعَابَ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ عُرْوَةُ فَقَالُوا إِنَّ فَاطِمَةَ قَدْ خَرَجَتْ قَالَ عُرْوَةُ فَأَتَيْتُ عَائِشَةَ فَأَخْبَرْتُهَا بِذَلِكَ فَقَالَتْ مَا لِفَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ خَيْرٌ فِي أَنْ تَذْكُرَ هَذَا الْحَدِيثَ
Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Hisyam telah menceritakan kepadaku ayahku dia berkata; Yahya bin Sa'id bin Al 'Ash menikahi anak perempuan Abdurrahman bin Al Hakam, lalu ia menceraikannya dan mengeluarkannya dari rumahnya. Urwah pun mencela perbuatan mereka, akhirnya mereka berkata; Sesungguhnya Fathimah juga pernah dikeluarkan dari rumahnya. Urwah berkata; Akhirnya saya mendatangi 'Aisyah dan memberitahukan hal itu kepadanya. Lantas dia mengatakan; Mestinya perkara Fatimah bin Qais lebih layak disebut daripada kejadian ini.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...