Hadis Imam Muslim No. 3141 : Memberi makan budak sebagaimana yang ia makan

 
Hadis Imam Muslim No. 3141 : Memberi makan budak sebagaimana yang ia makan

Hadis Imam Muslim No. 3141 : Memberi makan budak sebagaimana yang ia makan

No: 3141
Kitab: SUMPAH
Bab: Memberi makan budak sebagaimana yang ia makan

و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ سَرْحٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ أَنَّ بُكَيْرَ بْنَ الْأَشَجِّ حَدَّثَهُ عَنْ الْعَجْلَانِ مَوْلَى فَاطِمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لِلْمَمْلُوكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ وَلَا يُكَلَّفُ مِنْ الْعَمَلِ إِلَّا مَا يُطِيقُ


Dan telah menceritakan kepadaku Abu At Thahir Ahmad bin 'Amru bin Sarh telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepada kami 'Amru bin Al Harits bahwa Bukair bin Al Asyaj telah menceritakan kepadanya dari Al 'Ajlan bekas budak Fatimah, dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seorang budak itu berhak mendapatkan makan dan sandang (dari tuannya) dan janganlah dia dibebani atas suatu pekerjaan melainkan sesuai dengan kemampuannya."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN