Hadis Imam Muslim No. 3727 : Penjelasan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamer

 
Hadis Imam Muslim No. 3727 : Penjelasan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamer

Hadis Imam Muslim No. 3727 : Penjelasan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamer

No: 3727
Kitab: MINUMAN
Bab: Penjelasan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamer

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْبِتْعِ فَقَالَ كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ


Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; saya bacakan di hadapan Malik; dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari 'Aisyah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai bit'u (yaitu minuman yang terbuat dari madu) maka beliau bersabda: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN