Hadis Imam Muslim No. 3874 : Laki-laki dilarang mengenakan kain yang dicelup dengan warna kuning (za'faran)

 
Hadis Imam Muslim No. 3874 : Laki-laki dilarang mengenakan kain yang dicelup dengan warna kuning (za'faran)

Hadis Imam Muslim No. 3874 : Laki-laki dilarang mengenakan kain yang dicelup dengan warna kuning (za'faran)

No: 3874
Kitab: PAKAIAN DAN PERHIASAN
Bab: Laki-laki dilarang mengenakan kain yang dicelup dengan warna kuning (za'faran)

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبْسِ الْقَسِّيِّ وَالْمُعَصْفَرِ وَعَنْ تَخَتُّمِ الذَّهَبِ وَعَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِي الرُّكُوعِ


Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata; 'Aku membaca Hadits Malik dari Nafi' dari Ibrahim bin 'Abdullah bin Hunain dari Bapaknya dari 'Ali bin Abi Thalib; "Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang berpakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, memakai pakaian yang dicelup dengan warna kuning, memakai cincin emas, dan membaca Al Qur'an di saat ruku."


UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN