Hadis Imam Muslim No. 3875 : Laki-laki dilarang mengenakan kain yang dicelup dengan warna kuning (za'faran)

 
Hadis Imam Muslim No. 3875 : Laki-laki dilarang mengenakan kain yang dicelup dengan warna kuning (za'faran)

Hadis Imam Muslim No. 3875 : Laki-laki dilarang mengenakan kain yang dicelup dengan warna kuning (za'faran)

No: 3875
Kitab: PAKAIAN DAN PERHIASAN
Bab: Laki-laki dilarang mengenakan kain yang dicelup dengan warna kuning (za'faran)

و حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ يَقُولُا نَهَانِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقِرَاءَةِ وَأَنَا رَاكِعٌ وَعَنْ لُبْسِ الذَّهَبِ وَالْمُعَصْفَرِ


Telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya; Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb; Telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab; Telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin 'Abdullah bin Hunain; Bahwa Bapaknya telah menceritakan kepadanya, bahwa dia mendengar 'Ali bin Abu Thalib berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangku membaca Al Qur'an ketika ruku', memakai emas dan pakaian yang di celup dengan warna kuning."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN