Hadis Imam Muslim No. 3876 : Laki-laki dilarang mengenakan kain yang dicelup dengan warna kuning (za'faran)

 
Hadis Imam Muslim No. 3876 : Laki-laki dilarang mengenakan kain yang dicelup dengan warna kuning (za'faran)

Hadis Imam Muslim No. 3876 : Laki-laki dilarang mengenakan kain yang dicelup dengan warna kuning (za'faran)

No: 3876
Kitab: PAKAIAN DAN PERHIASAN
Bab: Laki-laki dilarang mengenakan kain yang dicelup dengan warna kuning (za'faran)

حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّخَتُّمِ بِالذَّهَبِ وَعَنْ لِبَاسِ الْقَسِّيِّ وَعَنْ الْقِرَاءَةِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ وَعَنْ لِبَاسِ الْمُعَصْفَرِ


Telah menceritakan kepada kami 'Abdu bin Humaid; Telah menceritakan kepada kami 'Abdurrazaq; Telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Ibrahim bin 'Abdullah bin Hunain dari Bapaknya dari 'Ali bin Abu Thalib ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangku memakai cincin emas, pakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, membaca Al Qur'an ketika ruku' dan sujud, serta pakaian yang di celup warna kuning."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN