Hukum Jual Beli dengan Memakai Kacamata

 
Hukum Jual Beli dengan Memakai Kacamata

Melihat Barang yang Dijual dengan Memakai Kacamata

Pertanyaan :

Apakah cukup melihat barang yang dijual (mabi’) dengan memakai kacamata, atau tidak?.

Jawab :

Tidak cukup melihat barang yang dijual, apabila dilihat dengan kacamata itu mengubah macamnya barang yang dijual daripada dilihat dengan mata biasa, dan tidak sah penjualan itu, karena kurang sempurnanya melihatnya.

Keterangan, dari kitab:

  1. Hasyiyah al-Syarqawi [1]

وَتَكْفِى رُؤْيَةُ الْمَبِيْعِ أَي وَإِنْ رَأَى مِنْ كَوَّةٍ لاَ مِنْ وَرَاءِ الزُّجَاجِ كَاْلأَلَةِ الْمُسَمَّى بِالْعُيُوْنِ .

Cukup melihat barang yang dijual, yakni walaupun melihatnya dari lobang dan bukan dari balik kaca seperti peralatan yang disebut dengan ‘uyun (kaca mata).

[1] Abdullah al-Syarqawi, Hasyiyah al-Syarqawi ‘ala Tuhfah al-Thullab, (Indonesia: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t. th.), Jilid II, h. 16.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 177 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-10 Di Surakarta Pada Tanggal 10 Muharram 1354 H. / April 1935 M.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN