Memberi Nama Anak dengan Lafal Abdun yang Mudhaf selain Nama Allah

 
Memberi Nama Anak dengan Lafal Abdun yang Mudhaf selain Nama Allah

Memberi Nama Anak dengan Lafal Abdun yang Mudhaf selain Nama Allah

Pertanyaan :

Bagaimana hukum memberi nama anak dengan lafal Abdun yang dimudhafkan kepada lafal selain Allah ?.

Jawab :

Memberi nama dengan kata Abdun yang di-mudhaf-kan kepada selain Allah, hukumnya adalah haram, karena menimbulkan tasyrik. Kalau di-mudhaf-kan kepada Nabi (abdun nabi) hukumnya makruh, menurut pendapat yang kuat. Ada pendapat dari Ibn Ziyad yang mengatakan bahwa memberi nama abdun nabi dan sesamanya itu tidak haram, apabila tidak dimaksudkan sebagai penghambaan yang sebenarnya.  

Keterangan, dari kitab:

1. Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib [1]

وَتَحْرُمُ التَّسْمِيَّةُ بِعَبْدِ الْكَعْبَةِ أَوْ عَبْدِ الْحَسَنِ أَوْ عَبْدِ عَلِيٍّ وَكَذَا كُلُّ مَا أُضِيْفَ إِلَيْهِ بِالْعُبُوْدِيَّةِ لِغَيْرِ أَسْمَائِهِ تَعَالَى  ِلإيْهَامِهِ التَّشْرِيْكَ كَمَا فِيْ شَرْحِ الرَّمْلِيِّ إِلاَّ عَبْدَ النَّبِيِّ فَتُكْرَهُ التَّسْمِيَّةُ بِهِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ خِلاَفًا لِمَا وَقَعَ فِيْ حَاشِيَةِ الرَّحْمَانِيِّ مِنْ حُرْمَةِ التَّسْمِيَّةِ بِهِ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN