Hadis Imam Bukhari No. 1357 : Harta Yang Wajib Dizakati (Selain Emas dan Perak)
Hadis Imam Bukhari
No: 1357
Kitab: ZAKAT
Bab: Harta Yang Wajib Dizakati (Selain Emas dan Perak)
حَدَّثَنَا مُؤَمَّلٌ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَشْهَدُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ فَرَأَى أَنَّهُ لَمْ يُسْمِعْ النِّسَاءَ فَأَتَاهُنَّ وَمَعَهُ بِلَالٌ نَاشِرَ ثَوْبِهِ فَوَعَظَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ أَنْ يَتَصَدَّقْنَ فَجَعَلَتْ الْمَرْأَةُ تُلْقِي وَأَشَارَ أَيُّوبُ إِلَى أُذُنِهِ وَإِلَى حَلْقِهِ
Telah menceritakan kepada kami Mu'ammal telah menceritakan kepada kami Isma'il dari Ayyub dari 'Atha' bin Abu Rabah berkata; Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu berkata,: "Aku ikut menyaksikan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melaksanakan shalat 'Ied sebelum khuthbah dan Beliau menganggap bahwa khuthbahnya tidak terdengar oleh jama'ah wanita. Akhirnya Beliau mendatangi mereka bersama Bilal yang membentangkan pakainnya lalu Beliau memberi nasehat kepada mereka serta memerintahkan mereka untuk bershadaqah. Maka ada seorang wanita diantara mereka yang memberi shadaqah". Ayyub menunjuk pada telinga dan tenggorokannya" (maksudnya bersedekah dengan anting dan kalung).
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...